Diskon Pajak Rumah 100 Persen Sampai Desember 2025

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:16:01 WIB
Diskon Pajak Rumah 100 Persen Sampai Desember 2025

JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli rumah. Lewat kebijakan terbaru, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) kini diperpanjang dengan besaran diskon PPN 100% untuk pembelian properti, berlaku sepanjang semester II-2025 hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini menjadi sinyal kuat dukungan pemerintah terhadap sektor properti yang tengah berupaya tumbuh lebih solid pascapandemi dan ketidakpastian ekonomi global.

Kebijakan tersebut mencakup seluruh jenis properti hunian, baik rumah tapak maupun rumah susun, dengan ketentuan harga tertentu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah disepakati untuk tetap dilanjutkan dengan skema penuh, tanpa pengurangan insentif sebagaimana rencana awal.

"Fasilitas PPNDTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100 persen," ujar Airlangga usai rapat koordinasi di kantornya.

Berlaku untuk Rumah Harga Rp 2 Miliar ke Bawah

Lewat skema yang diperpanjang ini, pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban PPN. Artinya, pembeli tidak perlu membayar tambahan pajak atas nilai transaksi tersebut. Sementara itu, untuk pembelian properti dengan nilai di atas Rp 2 miliar namun maksimal Rp 5 miliar, insentif masih diberikan sebagian, dengan menghitung selisih harga yang melebihi ambang batas Rp 2 miliar.

Contohnya, apabila seseorang membeli rumah seharga Rp 2,5 miliar, maka pajak hanya dikenakan atas selisih Rp 500 juta saja. Dengan tarif PPN 11 persen, maka jumlah yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp 55 juta.

"Misalnya jika beli rumah Rp 2 miliar maka tidak perlu membayar PPN. Tapi kalau beli rumah Rp 2,5 miliar, maka dikenakan PPN 11 persen yang Rp500 juta karena selisih Rp 2,5 miliar dikurangi Rp 2 miliar. Jadi cukup bayar Rp 55 juta saja," jelas Ari Tri Priyono, Ketua Umum DPP Himperra (Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat).

Skema Awal Berubah, Kini Tetap 100% Sampai Akhir Tahun

Sebelumnya, insentif PPNDTP dirancang berlaku penuh hanya pada Januari–Juni 2025, lalu dikurangi menjadi 50 persen pada Juli–Desember 2025. Namun kini, perubahan kebijakan memperpanjang masa pemberlakuan diskon PPN 100 persen hingga tutup tahun 2025, memberikan lebih banyak waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkan insentif ini.

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat sekaligus upaya strategis untuk menggairahkan sektor properti yang memiliki efek berantai terhadap perekonomian nasional, mulai dari sektor bahan bangunan, tenaga kerja, hingga perbankan.

"Keputusan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan menjaga daya beli masyarakat," jelas Airlangga.

Dukungan Tambahan: Kuota Rumah Subsidi Naik

Tak hanya insentif PPN, pemerintah juga meningkatkan dukungan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penambahan kuota rumah subsidi dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Kuota subsidi rumah FLPP kini naik dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit, memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah layak dengan cicilan terjangkau. Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,2 triliun, yang bersumber dari Bendahara Umum Negara (BUN), untuk mendanai kenaikan kuota tersebut.

Penambahan kuota ini diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025, sebagai perubahan dari Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan rincian pembiayaan anggaran pada subbagian investasi pemerintah.

Kombinasi antara diskon pajak properti dan peningkatan rumah subsidi ini dipandang sebagai strategi menyeluruh untuk menopang kebutuhan perumahan nasional, sekaligus menjadi pendorong laju pertumbuhan ekonomi dalam negeri di tengah dinamika global.

Dorongan bagi Sektor Properti dan Ekonomi Nasional

Insentif fiskal melalui PPNDTP dan tambahan kuota FLPP memberikan sinyal kuat bahwa sektor properti merupakan salah satu prioritas dalam kebijakan ekonomi pemerintah. Sektor ini dinilai memiliki daya ungkit yang besar terhadap lapangan kerja dan permintaan domestik.

Dengan perpanjangan diskon pajak hingga akhir tahun, pelaku pasar properti juga berharap adanya peningkatan minat beli dari masyarakat, yang selama ini tertahan akibat faktor ekonomi dan suku bunga tinggi.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi momentum pemulihan industri perumahan secara keseluruhan, terutama bagi para pengembang yang berfokus pada segmen menengah dan bawah, termasuk proyek hunian bersubsidi.

Terkini