
JAKARTA - Pergerakan harga emas kembali menunjukkan tren positif pada hari ini, Senin 14 Juli 2025. Emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami kenaikan harga sebesar Rp5.000 per gram, sehingga banderolnya menjadi Rp1.924.000. Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang sudah berlangsung selama empat hari berturut-turut, dengan akumulasi peningkatan sebesar Rp30.000 sejak Kamis, 10 Juli 2025.
Fenomena kenaikan harga emas ini menarik perhatian banyak pihak, baik investor pemula maupun yang sudah berpengalaman. Kondisi pasar saat ini membuka peluang baru sekaligus menuntut kewaspadaan agar keputusan investasi dapat tepat sasaran. Dalam artikel ini, kita akan membedah berbagai aspek penting terkait harga emas hari ini, termasuk daftar harga lengkap, harga buyback, serta ketentuan pajak yang berlaku.
Rincian Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
Baca Juga
Data dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam per pukul 08.21 WIB menunjukkan harga emas batangan berbagai ukuran sebagai berikut:
0,5 gram: Rp1.012.000
1 gram: Rp1.924.000
5 gram: Rp9.395.000
10 gram: Rp18.735.000
25 gram: Rp46.712.000
50 gram: Rp92.345.000
100 gram: Rp186.612.000
500 gram: Rp932.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.864.600.000
Harga ini berlaku untuk emas batangan bersertifikat Antam, yang dikenal memiliki tingkat likuiditas tinggi serta mudah dijual kembali kapan saja. Harga yang transparan ini memudahkan investor dalam menilai nilai aset mereka secara real-time.
Harga Buyback, Jual Kembali Emas Antam
Selain harga beli, investor juga perlu memahami harga buyback atau harga jual kembali emas batangan ke Antam. Pada hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.768.000 per gram, mengalami kenaikan Rp5.000 dibanding hari sebelumnya.
Harga buyback ini penting sebagai acuan ketika Anda ingin menjual kembali emas, walaupun harga yang ditawarkan di toko emas atau platform lain bisa saja berbeda karena kebijakan yang beragam. Memahami harga buyback membantu investor menilai likuiditas investasi mereka.
Pajak dalam Transaksi Emas yang Harus Diketahui
Sebagai investor, memahami aturan perpajakan dalam transaksi emas sangat krusial. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif berbeda berdasarkan kepemilikan NPWP.
Transaksi Buyback (jual ke Antam):
Dengan NPWP: PPh 22 sebesar 1,5%
Tanpa NPWP: PPh 22 sebesar 3%
Transaksi Pembelian Emas:
Dengan NPWP: PPh 22 sebesar 0,45%
Tanpa NPWP: PPh 22 sebesar 0,9%
Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi, disertai bukti potong resmi dari Antam. Kebijakan ini wajib diketahui agar tidak terjadi salah paham dan memastikan kepatuhan pajak bagi investor.
Persyaratan Administratif untuk Transaksi Emas
Sejak PMK No. 112/PMK.03/2022 diberlakukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh sebab itu, dalam setiap transaksi emas, baik pembeli maupun penjual wajib menyertakan dokumen identitas seperti KTP yang sudah terintegrasi dengan sistem NPWP.
Persyaratan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi, sekaligus mempermudah proses administrasi perpajakan.
Faktor-faktor Penyebab Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas hari ini tidak lepas dari beberapa pengaruh utama, baik di tingkat global maupun domestik, antara lain:
Pelemahan Dolar AS:
Dolar yang melemah terhadap mata uang utama lain membuat investor beralih ke emas sebagai aset pelindung nilai (safe haven).
Ketegangan Geopolitik:
Konflik di beberapa wilayah, terutama Timur Tengah, serta ketidakpastian ekonomi di Eropa, meningkatkan permintaan emas sebagai aset aman.
Kebijakan Suku Bunga The Fed:
Spekulasi bahwa Federal Reserve akan menahan atau bahkan menurunkan suku bunga mendorong investor memilih emas, karena biaya peluang investasi lain menurun.
Permintaan Domestik Meningkat:
Di dalam negeri, permintaan emas batangan juga meningkat menjelang musim tertentu, seperti Idul Adha dan akhir tahun, yang menjadi tradisi membeli logam mulia.
Tips Cermat Membeli Emas Hari Ini
Untuk Anda yang ingin memanfaatkan momentum kenaikan harga emas, beberapa tips berikut bisa membantu:
Bandingkan Harga dari Berbagai Sumber:
Jangan hanya mengandalkan harga Antam, cek juga di Pegadaian, Galeri24, dan toko emas terpercaya lain.
Perhatikan Sertifikat Resmi:
Pastikan emas yang dibeli disertai sertifikat resmi dari Antam atau lembaga pemurnian terpercaya untuk menghindari risiko pemalsuan.
Simpan Emas di Tempat Aman:
Gunakan safe deposit box atau layanan penyimpanan emas digital jika tidak ingin menyimpan secara fisik di rumah.
Waktu Pembelian:
Jika tujuan investasi jangka panjang, beli saat harga turun atau stabil agar mendapatkan harga yang lebih baik.
Momentum Emas Kian Menguat
Harga emas pada Senin, 14 Juli 2025 kembali mengalami kenaikan Rp5.000 per gram menjadi Rp1.924.000. Kenaikan ini memperkuat sinyal positif bagi pasar emas, khususnya bagi para investor yang memandang logam mulia sebagai instrumen perlindungan nilai dan investasi jangka panjang.
Meski harga terus naik, kewaspadaan terhadap aspek perpajakan dan biaya tambahan menjadi hal penting untuk diperhitungkan agar investasi tetap menguntungkan. Terus pantau perkembangan harga emas dan pastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber resmi seperti Antam dan lembaga keuangan terpercaya.
Dengan pemahaman menyeluruh dan strategi yang tepat, investasi emas hari ini bisa menjadi pilihan cerdas untuk mengamankan aset Anda di masa depan.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.