Danantara Gantikan PMN, Suntik Modal BUMN Lewat Dividen

Senin, 23 Juni 2025 | 15:45:07 WIB
Danantara Gantikan PMN, Suntik Modal BUMN Lewat Dividen

JAKARTA — Pemerintah resmi menghapus skema Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan pelat merah dan swasta. Penghapusan PMN ini menandai perubahan besar dalam strategi pendanaan nasional, dengan mengandalkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai sumber baru penyertaan modal.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mendorong pengelolaan investasi yang lebih mandiri, efisien, dan berorientasi jangka panjang.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa ke depan perusahaan-perusahaan BUMN yang membutuhkan suntikan modal tidak akan lagi mendapatkan tambahan dana dari APBN, melainkan melalui mekanisme baru yang dikelola Danantara.

“Dulu kan equity-nya dari pemerintah, sekarang equity-nya oleh Danantara. Dulu masuknya lewat APBN, sekarang oleh Danantara melalui hasil pengelolaan dari BUMN. Jadi kalau ada perusahaan yang butuh tambahan modal, ya dari Danantara,” jelas Dony.

Kelola Dividen BUMN Rp 150 Triliun

Pada 2025 ini, Danantara diproyeksikan mengelola dana dividen BUMN sekitar Rp 150 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk investasi di berbagai proyek strategis nasional yang memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan sektor-sektor berkelanjutan.

“Tentu saja dividen itu merupakan setoran dari seluruh BUMN, yang kemudian akan menjadi investasi kita. (Totalnya Rp 150 triliun) ya sekitar itu,” lanjut Dony.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses investasi akan dilaksanakan dengan penuh profesionalisme dan transparansi agar terhindar dari potensi praktik kolusi atau nepotisme.

“Saya rasa nggak ya (kongkalikong), karena kan kita lihat semuanya kan profesional, prosesnya juga sangat jelas, tahapan-tahapannya sampai dengan penambahan equity. Jadi saya rasa sangat clear, dan Danantara sangat transparan,” ujarnya.

Dalam praktiknya, Danantara akan menerapkan berbagai parameter ketat untuk menilai kelayakan perusahaan yang akan menerima suntikan modal. Salah satu syarat utama adalah kesiapan dan kelayakan rencana bisnis (Business Plan) dari perusahaan tersebut, termasuk analisis industri terkait.

“Kita menilai (berdasarkan) Business Plan dari perusahaannya, industrinya, dan dalam pemberian equity injection kepada perusahaan-perusahaan itu kita memiliki parameter yang cukup ketat,” tegas Dony.

Penguatan Aturan Hukum: PP Nomor 20 Tahun 2025

Sebagai langkah hukum untuk mendukung kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham PT Waskita Karya Tbk. Pencabutan ini dilakukan melalui PP Nomor 20 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa skema PMN secara resmi tidak berlaku lagi.

“PP Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham PT Waskita Karya Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian isi Pasal 1 PP No 20/2025.

Dengan pencabutan ini, pemerintah mempertegas komitmennya untuk beralih dari skema pendanaan berbasis APBN ke skema pendanaan berbasis pengelolaan investasi mandiri melalui Danantara.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa langkah penghapusan PMN dan pengelolaan dividen BUMN merupakan bagian dari strategi besar untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, investasi memiliki peran krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama sebagai salah satu kontributor utama terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Investasi adalah komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional, menyumbang sekitar 29% setelah konsumsi rumah tangga yang mencapai 53%,” kata Rosan.

Ia memaparkan, dalam sepuluh tahun terakhir Indonesia mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp 9.100 triliun. Pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 13.000 triliun dalam lima tahun mendatang. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Danantara ditugaskan untuk mengelola aset hingga Rp 15.000 triliun.

“Dividen yang sebelumnya langsung masuk ke negara, kini bisa kita manfaatkan untuk investasi di sektor industri yang menciptakan quality jobs,” tambah Rosan.

Proyeksi Laba dan Manfaat Multiplier Effect

Dengan portofolio dana yang dikelola, Danantara diperkirakan akan membukukan laba sekitar US$ 7 miliar atau setara Rp 120 hingga Rp 150 triliun pada 2025. Tidak hanya itu, dana yang dikelola tersebut akan memiliki efek pengganda (multiplier effect) terhadap perekonomian Indonesia karena mampu menarik investasi tambahan dari luar negeri.

“Danantara akan menjadi jembatan untuk meningkatkan kepercayaan investor asing. Dengan dana yang kami miliki, kami bisa leverage investasi menjadi empat hingga lima kali lipat dari jumlah awal,” papar Rosan.

Ia optimistis bahwa perubahan skema pendanaan nasional ini akan membuka peluang lebih besar bagi Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan.

Mandiri dan Transparan

Dengan beralihnya skema pendanaan dari PMN ke Danantara, pemerintah berharap pengelolaan dana investasi menjadi lebih profesional, mandiri, dan minim risiko politisasi. Seluruh proses investasi juga akan tunduk pada standar transparansi global guna menjaga kepercayaan investor domestik maupun asing.

Langkah ini sekaligus memperluas peran BUMN dari sekadar pencetak keuntungan menjadi motor penggerak pembangunan nasional berbasis investasi jangka panjang. Hal ini senada dengan visi pemerintah untuk mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju perekonomian berkelanjutan yang mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas.

“Dengan skema baru ini, kita tidak hanya bicara investasi untuk hari ini, tapi juga untuk masa depan Indonesia,” tutup Rosan.

Terkini