Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik dari Rp12,5 Miliar Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Rp7,5 Miliar untuk Pemegang Saham Baru
KARIMUN — Direktur PT BPR Tuah Karimun (Perseroda) Siska Naritasari menyatakan perubahan modal dasar ini merupakan bagian dari langkah strategis mempersiapkan kebutuhan penguatan permodalan BPR ke depan. Menurutnya, ruang tambahan itu tidak hanya mendukung pengembangan usaha, tetapi juga membuka peluang penyertaan saham dari pihak lain.
"Perubahan modal dasar ini merupakan bagian dari upaya kita menyiapkan struktur permodalan yang lebih kuat. Selain mendukung pengembangan BPR, perubahan ini juga memberikan fleksibilitas apabila ke depan terdapat penambahan penyertaan saham, baik dari pemerintah maupun pemegang saham lainnya yang memenuhi ketentuan," ujar Siska.
Rencana Tambahan Modal dari Pemkab Karimun pada 2026 dan 2027
Pemerintah Kabupaten Karimun sebagai pemegang saham saat ini tetap berkomitmen memperkuat permodalan BPR Tuah Karimun. Berdasarkan rencana penyertaan modal daerah, pada November 2026 masih terdapat rencana tambahan penyertaan modal sebesar Rp1 miliar.
Kemudian pada 2027 direncanakan tambahan sebesar Rp2,5 miliar. Dua pos penyertaan itu menjadi bagian dari peta jalan permodalan perseroan dalam dua tahun ke depan.
Ruang Rp7,5 Miliar Tidak Dikunci untuk Pihak Tertentu
Dari modal dasar sebesar Rp20 miliar, terdapat ruang Rp7,5 miliar yang disiapkan sebagai fleksibilitas struktur permodalan perseroan. Ruang itu dapat dimanfaatkan melalui penambahan penyertaan saham oleh pemerintah maupun pemegang saham lain yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi, ruang Rp7,5 miliar tersebut tidak semata-mata diperuntukkan bagi pihak tertentu. Ruang tersebut disiapkan untuk fleksibilitas pengembangan struktur permodalan BPR ke depan, baik apabila ada tambahan penyertaan dari pemerintah maupun dari pemegang saham lainnya yang memenuhi ketentuan," jelas Siska.
Proses Pemegang Saham Baru Wajib Ikuti Aturan OJK
Siska menegaskan, apabila ke depan terdapat pihak lain yang berminat menjadi pemegang saham, seluruh proses tetap dilakukan sesuai mekanisme, peraturan perundang-undangan, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan begitu, perubahan modal dasar tidak hanya berkaitan dengan besaran modal. Langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan BPR Tuah Karimun memiliki struktur permodalan yang lebih fleksibel dalam menghadapi kebutuhan pengembangan usaha.
"Yang kita bangun bukan hanya dari sisi modal, tetapi juga dari sisi tata kelola, manajemen risiko, kualitas kredit dan kepatuhan. Pertumbuhan harus dilakukan secara sehat dan berkelanjutan," katanya.
Dampak ke Warga: Akses Pembiayaan untuk Pelaku Usaha Karimun
Penguatan permodalan tersebut diharapkan meningkatkan kapasitas BPR Tuah Karimun dalam menjalankan fungsi intermediasi. Utamanya, dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Karimun.
Dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan fleksibel, BPR Tuah Karimun diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
"Harapan kita, BPR Tuah Karimun dapat terus tumbuh bersama masyarakat, semakin kuat, sehat dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah," pungkasnya.