Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta
- Jumat, 09 Mei 2025

JAKARTA - Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial D (30 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui metode blasting pesan WhatsApp. Aksi penipuan tersebut menyebabkan salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp155.000.000 akibat transaksi kartu kredit yang tidak sah.
Modus Operandi: Blasting Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Bank
Kasubdit IV Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa pelaku melakukan blasting pesan singkat melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai customer service dari bank. "Tersangka melakukan blasting dengan cara mencari korban secara acak," ujar AKBP Herman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Dalam aksinya, tersangka D menggunakan database nomor telepon yang diperoleh dari seorang pelaku lain berinisial AL, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Nomor-nomor tersebut kemudian digunakan untuk mengirimkan pesan palsu yang mengarahkan korban ke tautan (link) yang menyerupai situs resmi bank.
Baca JugaHP Oppo RAM 8GB Harga di Bawah 2 Juta Cek Pilihan Cerdas Ini

David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Batu Bara Juli Terkoreksi Lagi
- 16 Juli 2025
2.
Nikel Sentuh USD 16.650 per Ton
- 16 Juli 2025
3.
Pilihan Rumah Murah Brebes Mulai Rp150 Juta
- 16 Juli 2025
4.
Perbankan Sumut Stabil, Kredit Produktif Naik
- 16 Juli 2025