Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Baca Juga

5 Alasan Pilih Samsung Galaxy S FE Sekarang Juga

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cek Biaya Pasang Listrik Baru PLN Mobile, Praktis Cepat Mudah

Cek Biaya Pasang Listrik Baru PLN Mobile, Praktis Cepat Mudah

Harga Gas Elpiji Turun, Masyarakat Singkil Lega dan Harap Stabil

Harga Gas Elpiji Turun, Masyarakat Singkil Lega dan Harap Stabil

Pertamina Optimalkan Distribusi BBM Enggano Lewat Pelabuhan Baai

Pertamina Optimalkan Distribusi BBM Enggano Lewat Pelabuhan Baai

Energi Surya Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi

Energi Surya Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi

Artis Zhang Jingyi Muda, Berbakat, dan Menginspirasi Banyak Orang

Artis Zhang Jingyi Muda, Berbakat, dan Menginspirasi Banyak Orang