
JAKARTA - Industri perbankan nasional tetap menunjukkan kondisi stabil dan sehat meskipun sejumlah rekening dormant diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan likuiditas bank masih terjaga, sehingga masyarakat dapat tetap merasa aman dalam melakukan berbagai transaksi finansial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kondisi perbankan secara umum menunjukkan ketahanan yang kuat. “Pada posisi Juni 2025, rasio LCR dan NSFR masing-masing sebesar 199,04 persen dan 129,59 persen, di atas threshold sebesar 100 persen,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu, 20 Agustus 2025
Menurut Dian, ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi menjadi faktor utama yang menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Hal ini juga mendukung stabilitas sistem keuangan nasional secara menyeluruh.
Baca Juga
OJK Tetap Jalankan Fungsi Pengawasan
OJK menegaskan, pengawasan dan pengaturan industri perbankan terus dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Fokus utama pengawasan adalah memastikan bank tetap dapat melayani masyarakat dalam menyimpan dana, bertransaksi, maupun menyalurkan pembiayaan.
Dian menekankan bahwa langkah pengawasan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dana masyarakat, kelancaran sistem pembayaran, dan intermediasi perbankan. “OJK bersama dengan Pemerintah akan memastikan keamanan, ketenangan, kepastian, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan perbankan,” jelasnya.
Kinerja Perbankan Masih Sehat
OJK menilai, kinerja perbankan secara umum berada dalam kondisi sehat. Likuiditas bank yang cukup mampu mendukung kebutuhan masyarakat serta sektor riil. Rasio LCR yang sebesar 199,04 persen menunjukkan kemampuan bank memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, sementara NSFR 129,59 persen memastikan bank dapat menutupi kewajiban jangka panjang.
Likuiditas yang kuat ini menegaskan bahwa bank memiliki kapasitas dan cadangan memadai untuk menghadapi risiko operasional maupun fluktuasi pasar. Dengan demikian, meskipun ada pemblokiran rekening dormant, masyarakat tetap dapat melakukan transaksi finansial dengan aman.
Perlindungan Dana Nasabah
Dian menegaskan, pengawasan OJK bertujuan untuk menjamin keamanan dana masyarakat yang tersimpan di bank. Selain itu, langkah ini juga menjaga kelancaran sistem pembayaran, intermediasi kredit, dan transaksi perbankan secara keseluruhan.
“Langkah ini penting agar masyarakat dapat bertransaksi tanpa rasa khawatir, sekalipun ada pemblokiran rekening tertentu yang sedang ditindaklanjuti PPATK,” kata Dian. Pernyataan ini menegaskan komitmen OJK dalam memberikan perlindungan penuh bagi nasabah serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Menjaga Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas perbankan. Dengan likuiditas kuat dan pengawasan ketat, nasabah dapat bertransaksi tanpa khawatir. OJK menegaskan, pemblokiran rekening dormant bukan indikasi masalah perbankan secara umum, melainkan bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta integritas sistem keuangan.
Transparansi dan komunikasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari langkah pengawasan. Informasi mengenai pemblokiran rekening disampaikan dengan jelas agar nasabah memahami prosesnya dan tidak menimbulkan keresahan. Dengan demikian, publik tetap yakin bahwa sistem perbankan aman dan terlindungi.
Dukungan Likuiditas bagi Sektor Riil
Kondisi likuiditas yang memadai juga mendukung sektor riil. Bank mampu menyalurkan pembiayaan, memberikan kredit, dan melayani kebutuhan transaksi masyarakat secara optimal. Rasio LCR dan NSFR yang tinggi menunjukkan perbankan Indonesia memiliki ketahanan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek maupun jangka panjang.
Dengan likuiditas yang solid, bank dapat menghadapi tekanan eksternal maupun internal tanpa mengganggu pelayanan kepada nasabah. Hal ini membuat masyarakat merasa aman dan nyaman untuk menyimpan dana serta bertransaksi di perbankan lokal.
Secara keseluruhan, perbankan nasional tetap stabil dan likuiditas terjaga di tengah pemblokiran rekening dormant oleh PPATK. OJK memastikan bahwa bank masih mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, mendukung sektor riil, dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Pengawasan yang konsisten, komunikasi yang transparan, dan likuiditas yang memadai memastikan masyarakat tetap tenang dalam bertransaksi. Kepercayaan publik tetap terjaga, sementara bank memiliki ketahanan yang solid untuk menghadapi risiko operasional dan fluktuasi pasar.
Dengan langkah pengawasan yang sistematis, OJK bersama Pemerintah menegaskan komitmen penuh untuk keamanan dan kenyamanan nasabah. Likuiditas yang kuat, rasio LCR dan NSFR di atas threshold, serta fokus pada perlindungan dana nasabah menunjukkan perbankan Indonesia berada dalam kondisi sehat dan aman.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan percaya bahwa sistem perbankan nasional memiliki ketahanan untuk melayani kebutuhan transaksi finansial setiap hari. Langkah ini sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional dan memastikan sektor perbankan tetap mampu memberikan pelayanan optimal kepada nasabah, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
Bisnis Desain Interior: Tips dan Peluang Menjanjikan
- 20 Agustus 2025
3.
Emas Antam Hari Ini Rp1,89 Juta per Gram
- 20 Agustus 2025
4.
Cara Mengaktifkan Akun GoPay yang Terblokir
- 20 Agustus 2025
5.
Praktis dan Cepat: 5 Cara Top Up OVO untuk Semua Kebutuhan
- 20 Agustus 2025