Simak! Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Oktober 2025

Simak! Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Oktober 2025
Simak! Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Oktober 2025

JAKARTA - Hingga saat ini, pemerintah masih mempersiapkan sistem baru yang dinamakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan. 

Namun, sampai dengan akhir September 2025, belum ada perubahan resmi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku. Artinya, iuran yang harus dibayarkan oleh peserta masih mengacu pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Masyarakat diimbau untuk tetap melakukan pembayaran iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar layanan kesehatan dapat tetap diakses tanpa gangguan. 

Baca Juga

Jadwal Lengkap Bus DAMRI ke Bandara YIA 1 Oktober 2025

Hal ini penting terutama bagi peserta yang ingin menggunakan layanan kesehatan mulai tanggal 1 Oktober 2025. Perlu diingat, ketepatan pembayaran iuran sangat mempengaruhi kelancaran pelayanan kesehatan.

Skema Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku

Saat ini, perhitungan iuran BPJS Kesehatan masih berdasarkan status kepesertaan dan kelompok pekerjaan peserta. Berikut rincian yang masih berlaku sesuai Perpres 63/2022:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta kategori ini adalah warga yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah. Dengan demikian, mereka tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena seluruh biaya sudah ditanggung oleh negara. 

Skema ini membantu masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.

Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan
Kategori ini meliputi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS. 

Iuran yang dikenakan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan bahwa 4% dibayar oleh pemberi kerja (instansi pemerintah), dan 1% dibayar oleh peserta sendiri. Dengan sistem ini, pembayaran iuran menjadi tanggung jawab bersama antara pekerja dan pemberi kerja.

PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Untuk pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta, besaran iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. 

Pembagian pembayarannya sama, yaitu 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% oleh peserta. Sistem ini membantu menyeimbangkan beban pembayaran antara pekerja dan pemberi kerja.

Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU
Kategori ini mencakup keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran yang dikenakan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah. Hal ini menambah perlindungan keluarga pekerja dalam mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Kerabat Lain, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja
Peserta yang termasuk dalam kategori ini, misalnya saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta pekerja bukan penerima upah, membayar iuran berdasarkan kelas layanan yang dipilih:

Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan. Khusus pada periode Juli—Desember 2020, peserta membayar Rp25.500, sementara sisanya Rp16.500 ditanggung pemerintah sebagai bantuan iuran. Mulai 1 Januari 2021, peserta kelas III membayar Rp35.000, dan pemerintah tetap memberikan subsidi Rp7.000.

Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.

Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Peserta kategori ini, termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, dikenai iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. 

Iuran ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas jasa para veteran dan pahlawan bangsa.

Ketentuan Pembayaran dan Sanksi Denda

Menurut regulasi yang berlaku, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pemerintah menetapkan aturan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran selama peserta tidak menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Namun, jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam periode 45 hari tersebut setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan, maka akan dikenakan denda sesuai aturan. Besaran denda dan ketentuan lainnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai berikut:

Besaran denda adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Jumlah bulan tunggakan maksimal yang dihitung adalah 12 bulan.

Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp30.000.000.

Khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah, pembayaran denda ini ditanggung oleh pemberi kerja.

Sistem KRIS Masih Dalam Persiapan

Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, saat ini sedang menyiapkan sistem baru yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Dengan KRIS, diharapkan pelayanan kesehatan lebih merata dan adil bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Namun hingga akhir September 2025, sistem KRIS masih dalam tahap persiapan dan belum diterapkan secara menyeluruh. Oleh karena itu, iuran yang berlaku per 1 Oktober 2025 tetap menggunakan skema lama dengan kelas 1, 2, dan 3 sesuai Perpres 63 Tahun 2022. 

Peserta diminta untuk tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sampai ada pengumuman resmi perubahan sistem.

Pentingnya Pembayaran Tepat Waktu untuk Kelancaran Layanan

Pembayaran iuran secara tepat waktu menjadi kunci agar peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan. 

Terutama bagi peserta mandiri atau PBPU, keterlambatan pembayaran bisa menyebabkan status kepesertaan tidak aktif, sehingga akses ke layanan kesehatan akan tertunda.

Demi memastikan akses layanan kesehatan berjalan lancar, peserta disarankan untuk rutin melakukan pembayaran iuran sesuai tanggal jatuh tempo. 

Selain itu, memahami hak dan kewajiban sebagai peserta sangat penting agar manfaat BPJS Kesehatan dapat dirasakan secara optimal.

Per tanggal 1 Oktober 2025, tidak ada perubahan pada besaran iuran BPJS Kesehatan. Sistem kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pemerintah masih menyiapkan sistem baru KRIS yang akan menggantikan skema kelas ini di masa mendatang.

Sampai sistem baru tersebut resmi diberlakukan, peserta diimbau untuk tetap mematuhi aturan pembayaran iuran yang ada demi memastikan hak atas pelayanan kesehatan dapat terpenuhi dengan baik. 

Pembayaran tepat waktu dan sesuai ketentuan adalah tanggung jawab yang harus dijalankan untuk menjaga kelancaran akses layanan BPJS Kesehatan.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Acer Luncurkan Smart TV QLED dan Gaming dengan Fitur Lengkap

Acer Luncurkan Smart TV QLED dan Gaming dengan Fitur Lengkap

Spesifikasi LG UltraFine evo 6K dengan Thunderbolt 5 Terbaru

Spesifikasi LG UltraFine evo 6K dengan Thunderbolt 5 Terbaru

Spesifikasi Lenovo ThinkPad T16g Gen 3 dengan GPU RTX 5090

Spesifikasi Lenovo ThinkPad T16g Gen 3 dengan GPU RTX 5090

TWS Dell Pro Plus: Solusi Audio Nyaman untuk Profesional Aktif

TWS Dell Pro Plus: Solusi Audio Nyaman untuk Profesional Aktif

Airlangga Pastikan Program Magang Nasional Oktober 2025

Airlangga Pastikan Program Magang Nasional Oktober 2025