KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat
- Rabu, 30 April 2025

Dugaan Persekongkolan Harga Bunga di Kalangan Penyelenggara Pinjol
Dalam investigasinya, KPPU mengungkap bahwa para penyelenggara pinjol secara kolektif menetapkan plafon bunga harian yang diberlakukan secara seragam. Pada 2020, plafon bunga harian ditetapkan sebesar 0,8 persen dari jumlah pinjaman. Setahun kemudian, angka tersebut diturunkan menjadi 0,4 persen. Penetapan tarif bunga ini dilakukan melalui kesepakatan internal di dalam AFPI.
Kesepakatan ini dinilai tidak hanya menyalahi prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga membebani konsumen secara finansial. Terlebih, penurunan bunga yang dilakukan justru bukan merupakan hasil dari dinamika pasar yang kompetitif, melainkan hasil kesepakatan kolektif yang menciptakan struktur harga yang stagnan dan tidak memberikan pilihan yang adil bagi peminjam.
Baca JugaHarga Minyak Terkendali Menjelang Pertemuan Pemimpin AS dan Rusia
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat mendorong revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, dan menurunkan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Dari sisi konsumen, ini menjadi langkah positif dalam melindungi hak peminjam dan meningkatkan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” tambah Ifan.

David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Lindungi Kulit dari Bahaya Cahaya Gadget
- 27 Juli 2025
2.
3.
4.
Investor Global Bidik Crypto Unggulan Agustus 2025
- 27 Juli 2025
5.
Tips Aman Facial Peeling dari Dokter Kecantikan
- 27 Juli 2025