KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat
KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat

Kasus dugaan kartel bunga pinjol kini memasuki tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang bertujuan untuk menguji validitas bukti yang telah dikumpulkan selama tahap penyelidikan. Dalam Rapat Komisi yang digelar sebelumnya, KPPU memutuskan bahwa terdapat cukup indikasi awal untuk membawa perkara ini ke ranah sidang.

Jika para terlapor terbukti melakukan pelanggaran, mereka dapat dikenai sanksi administratif yang cukup berat. Sesuai ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999, sanksi dapat berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan yang diperoleh selama periode pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari total penjualan mereka dalam kurun waktu yang sama.

Saat ini, susunan tim majelis tengah dalam proses finalisasi dan jadwal sidang perdana akan diumumkan dalam waktu dekat. KPPU menyatakan akan menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional demi memastikan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital.

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Yuni Pohan Bawa Fashion Nusantara Mendunia Lagi di JF3

Yuni Pohan Bawa Fashion Nusantara Mendunia Lagi di JF3

Seleksi Timnas Sepak Bola Putri U 16 Kian Terarah

Seleksi Timnas Sepak Bola Putri U 16 Kian Terarah

Reinier de Ridder Menang Tipis di UFC Abu Dhabi

Reinier de Ridder Menang Tipis di UFC Abu Dhabi

Akses Pendidikan Meluas, Harapan Baru Anak Terpencil

Akses Pendidikan Meluas, Harapan Baru Anak Terpencil

Transmart Kasih Diskon Segar, Cuma Hari Ini, Minggu, 27 Juli 2025

Transmart Kasih Diskon Segar, Cuma Hari Ini, Minggu, 27 Juli 2025